Selasa, 18 Juni 2013

 

Ilmu Komputer Forensik Mengungkap Kejahatan Dunia Maya
 Cabang Baru Dari Ilmu Forensik :

         Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) di Indonesia juga disertai dampak negatifnya, bahkan cenderung mengarah pada pelanggaran pidana. Hal tersebut juga yang menjadi alasan dibentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur kejahatan di dunia maya (cybercrime). Di pihak penegak hukum, Polri telah memanfaatkan teknologi telematika untuk memerangi kejahatan teknologi informasi dengan dibentuknya satuan khusus, yaitu Unit V TI dan Cybercrime. Dengan dinamika di atas maka lahirlah ilmu baru, komputer forensik, sebagai dampak dari masuknya teknologi telematika dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum.
  
Sejarah Forensik :
 
          Forensik (berasal dari bahasa Yunani yaitu Forensis yang berarti “debat” atau “perdebatan”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakkan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu Fisika Forensik, Kimia Forensik, Psikologi Forensik, Kedokteran Forensik, Toksikologi Forensik, Psikiatri Forensik, Komputer Forensik dan sebagainya.

Pengertian Komputer Forensik :

       Komputer Forensik adalah cabang dari ilmu forensik berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik.
Definisi Komputer Forensik menurut para ahli diantaranya :
  1. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
  2. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
       Maraknya tindakan kejahatan dalam dunia komputer, membutuhkan proses pembuktian yang tidaklah mudah, oleh karena itu, kajian bidang komputer forensik ini masih tergolong baru dan masih terus dikembangkan, sehingga nantinya, semua kasus-kasus kejahatan komputer mampu dibuktikan secara sah di pengadilan.Saat ini, kajian komputer forensik dibagi menjadi beberapa bidang seperti Internet Forensik yang khusus membahas forensik dalam ranah internet dan aplikasinya, lalu ada Network Forensik, Disk Forensik, Database Forensik, Firewall Forensik, Mobile Device Forensik dan System Forensik yang kesemuanya secara umum berada dalam kontek komputer forensik. 

Tujuan Komputer Forensik :

         Tujuan dari Komputer Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Selain itu juga bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hokum.
          Misalnya, melalui Internet Forensik, kita bisa melacak siapa yang mengirim email kepada kita, kapan dikirim dan sang pengirim berada dimana, ataupun misalnya, dapat melacak siapa saja pengunjung suatu website lengkap dengan informasi IP Address, komputer yang dipakai serta berada di daerah/negara mana dan apa saja aktifitas yang dilakukan pada website tersebut.

Tahapan Komputer Forensik :

Terdapat empat fase dalam komputer forensik, yaitu:

1. Pengumpulan Data

     Pengumpulan data dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya penting dan untuk menghimpun  semua data dengan baik.

2. Pengujian

          Pada tahap ini terdapat proses penilaian dan mencari informasi yang relevan dari data-data yang telah dikumpulkan. Cakupannya lainnya seperti mengalokasi file, mengekstrak file, pemeriksaan metadata, dan lainnya.

3. Analisis

        Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data. Tugas pada tahap ini mencakup berbagai kegiatan, seperti idenfikasi user, lokasi, perangkat, kejadian, serta mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
  
شكرا لكم، ونأمل هذه المعرفة مفيدة لجميع القراء

Tidak ada komentar:

Posting Komentar